24 C
en-GB

Penggunaan Spesifikasi


Spesifikasi digunakan dalam dua tahap yaitu tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak, baik pada tahap pra kontrak maupun tahap pelaksanaan kontrak, ada 3 unsur yang berkpentingan terhadap spesifikasi yaitu pemilik proyek (pengguna jasa), kontraktor (penyedia jasa) maupun konsultan (penyedia jasa). Berikut penjelasan lebih lanjut tentang apa kepentingan masing-masing unsur tersebut dalam tiap-tiap tahapan kontrak :

A. TAHAP PRA KONTRAK
- Pemilik Proyek
  1. Diwakili oleh pinpro/pinbagpro dan panitia pengadaan
  2. Pinpro/Pinbagro membentuk panitia pengadaan yang ditugasi untuk menyelenggarakan proses pengadaan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku, menyangkut pada 2 aspek yaitu aspek administratif dan aspek teknis
  3. Aspek teknis yang harus dipedomani oleh panitia pengadaan di dalam penyelenggarakan proses pengadaan adalah spesifikasi yang telah ditentukan oleh pemilik proyek, jadi panitia pengadaan tidak perlu membuat ketentuan-ketentuan teknik lagi.
-Kontraktor
  1. Kontraktor perlu mempelajari secara cermat isi spesifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam menyiapkan penawaran dalam keikutsertaannya dalam proses pengadaan.
  2. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya persepsi yang salah terhadap isis spesifikasi, kontraktor perlu memanfaatkan tahap aanwijzing dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan spesifikasi, agar didalam penyiapan harapan keuntungan yang wajar apabila proyek dilaksanakan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
- Konsultan
  1. Spesifikasi standar yang telah ada biasanya disebut spesifikasi umum. Pada tahap pra kontrak konsultan perlu melakukan review terhadap spesifikasi umum disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, berkaitan dengan aspek penyempurnaan perencanaan teknis yang berakibat terhadap kemungkinan penambahan atau pengurangan item pekerjaan.
  2. Review tersebut diatas bisa berakibatkan perlu adanya tambahan item pekerjaan maupun pengurangan item pekerjaan.
  3. Jika didalam spesifikasi umum belum terdapat item  pekerjaan sebagaimana dihasilkan oleh review  dimaksud, maka konsultan tidak perlu mengubah spesifikasi umum yang ada akan tetapi harus menyiapkan spesifikasi khusus sebagai tambahan terhadap spesifikasi umum
  4. Spesifikasi umum dan spesisifikasi khusus tersebut kemudian disebut sebagai spesifikasi 
  5. Membantu panitia pengadaan dalam menjelaskan isi spesifikasi selama proses aanwijzing.
B. TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK
-Pemilik Proyek
  1.  Tanggung jawab teknis penyelanggaraan proyek agar sesuai dengan spesifikasi ada pada pinpro/pinbagpro yang diperankan sebagai wakil pemilik proyek
  2. Spesifikasi (multi step and method spesifikation) dijadikan acuan oleh wakil  pemilik proyek untuk mengandalikan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan spesifikasi yang mengatur tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
-Kontraktor
  1. Spesifikasi (multi step and method spesification) harus dijadikan acuan oleh kontraktor dalam melaksanakan proyek, agar didalam melaksanakan seluruh pay item pekerjaan kontraktor dapat mengikuti ketentuan  tentang semua langkah, material yang harus digunakan dan metode kerja, serta hasil kerja yang diharapkan.
  2. Jika kontraktor melaksanakan item kerja yang menyimpang dari ketentuan yang telah diatur didalam spesifikasi, maka kontraktor harus siap menerima kemungkinan hasil pekerjaannya ditolak oleh pemilik proyek.
-Konsultan
  1. Spesifikasi (multi step and method spesification) harus dijadikan acuan oleh konsultan untuk melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh item pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, mencakup :
  • Pengawan mutu hasil pekerjaan
  • Pengendalian kualitas pekerjaan
  • Pengawasan motodepelaksanaan konstruksi
       2.  Pengawasn dengan berbekal spesifikasi tersebut dilakukan oleh
            konsultan didalam menjalankan fungsinya sebagai engineer's representive
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4