24 C
en-GB

Pre Construction Meeting-PCM / Rapat Persiapan Pelaksanaan


Rapat persiapan pelaksanaan adalah pertemuan antara pihak proyek (PPTK, Pinpro, Kepala Dinas), Kontraktor dan Konsultan yang dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Oleh PPTK, guna membahas dan kemudian menyepakati bersama berbagai hal yang secara umum adalah sebagai berikut :
  • Organisasi kerja pelaksanaan konstruksi
  • Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
  • Review dan penyempurnaan terhadap construction schedule yang harus sesuai dengan target volume, mutu, dan waktu
  • Mobilisasi personil dan peralatan
  • Jadual pengadaan bahan dan penggunaan peralatan
  • Menyusun rencana pemeriksaan lapangan (mutual check) dan review terhadap simplified design yang ada
  • Sumber quarry (sumber bahan/material), estimate kuantitas bahan serta rencana pemeriksaan mutu bahan yang akan digunakan
  • Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berkaitan dengan pelaksanaan proyek (misalnya masalah jalan akses ke lokasi quarry)
Jadi dengan demikian tujuan peyelenggaraan PCM adalah menyatukan pengertian terhadap keseluruhan isi dokumen kontrak dan membuat kesepakatn-kesepakatan terhadap hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak serta membahas jalan keluar terhadap kendala-kendala yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Konstruksi. Adapun substansi pokok yang dibahas dalam PCM adalah sebagai berikut

Aplikasi pasal-pasal penting dalam dokumen kontrak tentang :
  •  Pekerjaan tambah kurang
  • Termination atau forfeiture
  • Mobilisasi
  • Maintenence and protection of traffic
  • Sub leting
  • Insurance of works
  • Organisasi kerja
A. PROSEDUR ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PEKERJAAN
Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan proyek yang harus dibahas dalam rapat pra pelaksanaan meliputi :
  • Request and Appoval dalam rangka examination of works
  • Extension time for completion of works
  • Gambar kerja dan Kelengkapannya
  • Pengajuan MC (Monthly Certificate)
  • Serah terima pertama dan Serah terima akhir pekerjaan
  • Pembuatan Adendum kontrak
  • Jadual pengadaan bahan, penggunaan peralatan, dan personel
  • Review dan penyempurnaan terhadap jadual kerja yang harus sesuai dengan target volume, mutu dan waktu
  • Menyusun rencana dan pelaksanaan pemeriksaaan lapangan (mutual check) sehubungan dengan review design terhadap simplified design yang ada dalam kontrak
B.TATA CARA DAN PROSEDUR TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan pekerjaan yang perlu dibahas dalam rapat pra pelaksanaan antara  lain :
  • Pelaksanaan konstruksi pondasi jembatan dan bangunan atasnya
  • Pelaksanaan rigid pavement pada segmen jalan dengan LHR (lalu lintas harian rata-rata) tinggi berikut traffic managemennya
  • Pelaksanaan soil stabilization
  • Pelaksanaan produksi agregrat untuk pondasi jalan dan perkerasan aspalnya
  • Menentukan lokasi sumber bahan material (quarry), estimate kuantitas bahan beserta rencana pemeriksaan mutu bahan yang akan digunakan
  • Pendekatan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja yang ada kaitannya dengan musim tanam atau masalah jalan akses ke quarry/angkutan bahan 
SELANJUTNYA...............
BACA JUGA PERAN MASING-MASING  UNSUR PENYELENGGARA PROYEK
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4