24 C
en-GB

Pengukuran Kuantitas Pengukuran Tanah (Timbunan)



1. PENGUKURAN PEKERJAAN TIMBUNAN

Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan, diselesaikan ditempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar  penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum  setiap timbunan ditempatkan gambar dan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih dari 25 m.

Timbunan yang ditempatkan diluar garis dan penampang melintang yang disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan kedalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
  • Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan yang tidak memenuhi ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali menurut ketentuan dari spesifikasi ini.
  • Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil atau gagal bilamana kontraktor tidak dianggap bertanggung jawab menurut spesifikasi ini.
  • Bila timbunan akan ditempatkan  diatas tanah rawa yang dapat diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka timbunan akan diukur untuk pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat direksi pekerjaan ini :
  1. Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama oleh direksi pekerjaan dengan kontraktor. Kuantitas timbunan dapat ditentukan dengan berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut mata pembayaran 3.2 (2) dan hanya diperkenankan bilamana catatan settlement didokumentasikan dengan baik
  2. Dengan volume gambar yang diukur pada kenderaan pengangkut sebelum pembongkaran muatan dilokasi penimbunan. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok yang diukur dan dicatat oleh direksi pekerjaan, setelah bahan diatas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar horinzontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut mata pembayaran 3.2 (3) dan hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah disahkan oleh direksi pekerjaan
  • Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh kontraktor untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam seksi ini, dan dibiayaai untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut seksi lain dari spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut seksi ini
  • Timbunan yang digunakan dimana saja diluar batas kontrak pekerjaan, atau untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan
  • Drainase porous akan diukur menurut seksi 2.4 dari spesifikasi ini dan tidak akan termasuk dalam pengukuran dari seksi ini
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4