24 C
en-GB

Isi Surat Perjanjian Kontrak


Penyusunan surat perjajian kontrak pekerjaan jasa pemborong harus memperhatikan kaidah kaidah penyusunan suatu perjanjian kontrak, diantaranya tentang kerangka  dan isi perjanjian kontrak . Adapun  kerangka dan isi perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan pada umumnya sebagai berikut :

PEMBUKAAN PERJANJIAN
Pembukaan perjanjian kontrak pekerjaan jasa pemborongan memuat ketentuan tentang :
  1. Judul atau nama kontrak pekerjaan jasa pemborongan
  2. Nomor Konrak
  3. Tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani
  4. Kalimat pembukaan, merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal , bulan dan tahun membuat dan menadatangani kontrak
  5. Identitas para pihak yang menandatangani perjanjian meliputi : Nama, Jabatan, alamat, serta kedudukannya dalam kontrak  (sebgai pengguna dan penyedia jasa pemborong), serta penjelasan tentang para pihak bertindak untuk atas nama siapa dan dasar  mereka bertindak. Apabila pihak penyedia tidak terdiri  dari satu penyedia jasa pemborongan, maka harus dijelaskan bentuk kerjasama dan siapa akan bertindak atas nama penyedia jasa pemborongan yang bergabung  dalam kerja sama tersebut
  6. Kewenangan para pihak sebagai wakil badan hukum atau pribadi

ISI PERJANJIAN JASA PEMBORONG
Perjanjian pengadaan memuat ketentuan tentang :
  1. Kesepakatan para pihak untuk mengadakan perjanjian
  2. Hak dan kewajiban para pihak
  3. Nilai kontrak yang telah disepakati
  4. Cara pembayaran
  5. Jangka waktu pelaksanaan perjanjian
  6. Ketentuan tentang mulai dan berakhirnya kontrak
  7. Sanksi apabila para pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian
  8. Keadaan kahar memaksa 
  9. Pilihan proses penyelesaian sengketa perjanjian dapat melalui jasa penengah, peradilan umum atau lembaga arbitrase. Apabila didalam kontrak tidak ada ketentuan mengenai pilihan penyelesaiaan sengketa maka secara hukum diselesaiakan diperadailan umum, dan apabila memilih diselesaiakan dilembaga arbitrase maka harus ditentukan dalam kontrak

PENUTUP PERJANJIAN

Penutup perjanjian memuat tanda tangan  para pihak yang membuat perjanjian., apabila perjanjian tersebut disyahkan notaris maka pada bagian penutup disamping tanda tangan para pihak juga ada tandangan saksi dan tanda tangan notaris.

LAMPIRAN PERJANJIAN
Lampiran perjanjian merupakan salah satu kesatuan dengan perjanjian, memuat :
  1. Naskah dokumen kontrak yang dilengkapi setelah klarifikasi
  2. Biaya pelaksanaan pekerjaan
  3. Barang dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa pemborongan
  4. Peralatan dan barang yang akan disediakan oleh penyedia jasa pemborongan
  5. Dokumen usulan biaya
  6. Berita acara klarifikasi dan Negosiasi
  7. Surat keputusan penetapan penyedia jasa pemborong


Huruf C BAB II Lampiran I Kepres No. 80/2003 memuat ketentuan mengenai surat perjanjian pengadaan barang /jasa sebagai berikut :
  • Pembukaan (Komparasi)
           Pembukaan adalah bagian dari surat perjanjian meliputi :
  1.  Judul kontrak
  2. Nomor Kontrak
  3. Tanggal Kontrak
  4. Kalimat pembuka
  5. Penandatanganan kontrak
  6. Para pihak dalam kontrak
  • Isi
  1. Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai  obyek yang dikontrakkan sesuai jenis pekerjaannya
  2. Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak, Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaan
  3. Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak
  4. Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi bebrapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak
  5. Pernyataan bahwa apabila terjadi  pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen kontrak maka yang dipakai adlah dokumen urutannya lebih dulu
  6. Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban nya masing-masinf yaitu pihak pertama membayar harga kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjiakan dalam kontrak
  7. Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut
  8. Pernyataan mengenai Kapan mulai efektif berlakunya kontrak
  • Penutup
          Penutup adalah bagian surat perjanjian mengenai yang dimuat :
  1. Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia pada hari dan tanggal penandatangan perjanjian tersebut
  2. Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi meterai

SYARAT HUKUM PERJANJIAN
Sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan jasa pemborong oleh para pihak, maka dokumen kontrak harus disusun berdasarkan prinsip dan syarat hukum/kontrak sebagai berikut :
  1. Para pihak dalam perjanjian /kontrak harus jelas yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan atau berhak dan mempunyai kemampuan bertindak
  2. Obyek yang diperjanjikan adalah barang /jasa yang nyata dan ada dalam pemiagaan
  3. Perjanjian/kontrak dibuat secara syah dan mengikat  bagi para pihak yang menandatanganinya
  4. Kedudukan para pihak dalam hubungan kontrak serta dalam hak dan kewajiban sama (hubungan yang dapat  saling menuntut/klaim)
  5. Perjanjian/kontrak dibuat tanpa ada paksaan, kekhilafan, dan kekeliruan yang disengaja
  6. Perjanjian/kontrak harus disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanagan yang berlaku
  7. Dokumen kontrak asli yang ditandatangani oleh para pihak sebanyak 3 dokumen, yang masing masing disimpan oleh pihak pengguna dan pihak penyedia jasa pemborong
  8. Dokumen kontrak ditandangani diatas meterai secukupnya atau kertas bermetarai
  9. Para pihak yang memerlukan dokumen kontrak keperluan lain dibuatkan salinanya
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4