24 C
en-GB

Isi Kontrak Kerja Konstruksi




Sesuai ketentuan pasal 22 undang-undang  nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus memuat uraian mengenai :
  1. Para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak
  2. Rumusan pekerjaan yang memuat uraian yang jelas dan terinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, batasan waktu pekerjaan 
  3. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang memuat tentang jangka waktu, yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa
  4. Tenaga ahli yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
  5. Hak dan kewajiban yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannnya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan Konstruksi
  6. Cara pembayaran yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran  hasil kerja konstruksi tersebut
  7. Cidera janji yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan
  8. Penyelesaian perselisihan yang memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan
  9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhi kewajiban salah satu pihak
  10. Keadaan memaksa (force majeure) yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak
  11. Kegagalan bangunan yang memuat ketentuan tentang Kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan
  12. Perlindungan pekerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan tenaga pekerja
  13. Aspek lingkungan yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan
Dengan ketentuan tersebut, maka kontrak kerja kontruksi  yang tidak memuat ketiga belas uraian tersebut dapat dinyatakan sebagai cacat hukum.


Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4