Mobilisasi
- Mempersiapkan fasilitas lapangan/ base camp (misalnya kantor proyek, kantor konsultan, kantor kontraktor, tempat tinggal petugas proyek, bengkel, gudang, dll) sesuai dengan spesifikasi umum didalam dokumen kontrak.
- Mendatangkan peralatan peralatan berat (kenderaan kenderaan proyek) yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek
- Mendatangkan peralatan laboratorium untuk pemeriksaan mutu bahan baku, mutu bahan olahan dan mutu bahan pekerjaan jadi
- Mendirikan konstruksi plant sesuai dengan kebutuhan proyek
- Mendatangkan personel-personel kontraktor dan konsultan
- Kontraktor harus mengajukan daftar alat berat/ peralatan laboratorium yang akan didatangkan ke lokasi proyek untuk mendapatkan perstujuan dari PPK/Pengawas Lapangan
- Pengirim alat berat/ Peralatan laboratorium baru bisa dilakukan oleh kontraktor apabila PPK telah memberikan persetujuan atas permohonan ijin yang diajukan oleh kontraktor
- Apabila kontraktor harus menginport alat berat/ peralatan laboratorium yang belum diproduksi/ tidak terdapat didalam negeri maka kontraktor harus mendapatkan rekomondasi dari PPK sebelum memprosesnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan baku yang berlaku didalam urusan impor
Permasalahan mobilisasi yang harus dibahas dalam rapat pra-pelaksanaan adalah meliputi :
1. Kegiatan Mobilisasi
Mobilisasi meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
2. Jangka Waktu Mobilisasi
Jangka waktu mobilisasi ditentutakan dalam spesifikasi umum,pada umumnya waktu yang disediakan untuk mobilisasi dibatasi 60 hari terhitung sejak COW. Dalam batasan kurun waktu yang disediakan tersebut, peralatan laboratorium biasanya harus biasanya harus sudah terpasang seluruhnya dalam jangka waktu 45 hari terhitung sejak COW (Commence Of Work)
3. Ijin Pemasangan Alat Berat / Peralatan Laboratorium
Hal-hal yang perlu diperhatikan atau dilakukan dalam melaksanakan mobilisasi peralatan adalah :
4. Mendatangkan Alat-alat Berat
Sebelum mendatangkan alat-alat berat ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus meneliti jalan, jembatan, gorong-gorong, dermaga, dll yang akan dilalui oleh alat-alat berat dimaksud untuk memperhitungkan mampu atau tidaknya jalan, jembatan, gorong-gorong dermaga, dll tersebut dilewati oleh alat-alat berat yang akan dikirim ke proyek. Jika ternyata tidak mampu, maka kontraktor perlu melakukan perbaikan atau perkuatan konstruksi agar dapat dilewati oleh alat-alat berat (atas biaya kontraktor, harus sudah diperhitungkan oleh kontraktor pada waktu mengajukan penawaran) setelah dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang berwewenang.
5. Ijin Menggunakan Jalan/ Jembatan
Perlunya mendapat ijin ini antara lain untuk menghindarkan terjadinya hal-halyang tidak diinginkan, misalnya rusaknya jalan karena dilewati angkutan alat berat, ambruknya jembatan karena angkutan alat berat yang dilewat melebihi batas muatan dan lain sebagainya. Permohonan ijin hal ini ditujukan kepada Dinas Lalu lintas angkutan jalan raya dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
6 Ijin Mengeporasikan Peralatan/ Kendaraan
Ijin ini dapat diperoleh dari pihak kepolisian dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku
Post a Comment