SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN MEBELEUR SEKOLAH UNTUK SD DAN SMP
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN MEBELEUR SEKOLAH
- PENDAHULUAN
- PENJELASAN UMUM MENGENAI LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah mengerjakan meja dan kursi siswa untuk SD dan SMP di kabupaten ................ sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis.
2. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai, kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini.
Peraturan Pekerjaan yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik ini adalah:
- PKKl-1971/Nl-5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia)
- PUBl-1970/Nl-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia)
- Peraturan Cat lndonesia/Nl-4 (PTl-1961)
- Peraturan dan ketentuan lain yang relevan.
- PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
- Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
- Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan menimbulkan bahaya, maka penyedia diwajibkan untuk mengajukan perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas.
- Apabila ada perubahan pada gambar atau ukuran antara gambar ukuran kecil dan gambar detail atau ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku adalah menurut urutan-urutan yang menentukan di bawah ini :
- Bestek (RKS)
- Gambar dengan skala yang lebih besar
- 3.Keputusan Direksi/Pengawas
- Pelaksanaan pekerjaan diselenggarakan secara mendatangkan, mengangkut, semua bahan/material diperlukan, menyediakan/mendatangkan tenaga lengkap termasuk dan peralatan yang kerja, mengerjakan pekerjaan sesuai gambar dan spesifikasi, dan pekerjaan kesekolah penerima.mendistribusikan hasil
- Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan ini secara cepat, baik dan lengkap.
- Pihak penyedia telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi dan memperhitungkan di dalam harga
- Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga lingkungan sekitarnya tidak terganggu.
- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
- Gambar
- Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
- Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi.
- Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan
- Petunjuk, Syarat-syarat yang diberikan oleh Direksi/Pengawas Pekerjaan selama masa pelaksanaan.
- LINGKUP PEKERJAAN
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya dalam usaha penyelesaian dan penyerahan pekerjaan kepada pemilik pekerjaan termasuk pendistribusian ke sekolah penerima.
- Lapangan pekerjaan dan segala sesuatu yang termasuk didalamnya diserahkan sebagai tanggung jawab penyedia.
- Pekerjaan ini harus mengikuti seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar rencana, spesifikasi teknis dan petunjuk Direksi/Pengawas Peker
- PERSYARATAN TEKNIS BAHAN
- Rangka bagan meja siswa terbuat dari kayu sembarang keras dan dengan tingkat kekeringan cukup.
- Kursi siswa terbuat dari kayu kelas II (setara sampinur) dengan tingkat kekeringan yang
- Penutup sisi atas (muka meja), sisi bawah (laci meja) dan dinding depan meja terbuat dari bahan triplek kualitas baik dengan tebal yang sesuai/pas dengan ketebalan yang tertera pada gambar kerja.
- Tidak diperkenankan memakai kayu yang cacat misal pecah, memiliki mata/lobang, serat melinting, basah dan lapuk.
- Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dalam PKKI, untuk balok kayu kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19 % dan kayu papan (kayu yang ketebalannya 2,5 cm) diisyaratkan kelembabannya tidak lebih dari 12 %.
- Bahan tripleks/kayu lapis, permukaan tidak cacat, tidak
- Pekerjaan finishing dengan cat minyak, digunakan bahan buatan dalam negeri dari mutu terbaik dengan warna cerah yang lazim dipakai untuk finishing mobiler
- SYARAT- SYARAT PEKERJAAN
3.1. Pekerjaan Kayu
- Semua ukuran kayu (broti, papan) dan triplek yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi/terpasang bukan ukuran toko/pa nglong/pasar.
- Persambungan kerangka bagan meja dan kursi siswa menggunakan sambungan pen dan lubang diperkuat dengan lem dan paku kayu.
- Penimbunan bahan/hasil pekerjaan di tempat pekerjaan agar terlindung dari air hujan atau terpaan langsung sinar matahari serta memperhatikan pertukaran/sirkulasi udara didalamnya.
- Perekatan triplek dengan rangka meja (daun meja dan alas laci) direkatkan dengan menggunakan paku ukuran yang sesuai, dan bagian kepala paku sedapat mungkin terbenam dan ditutup dengan dempul kayu.
Untuk pekerjaan Finishing memperhatikan hal-hal berikut:
- Pekerjaan finishing dan pengecatan dengan bahan cat minyak;
- Bidang permukaan yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, serta bebas dari minyak dan kotoran lainnya;
- Bidang persambungan dan bidang lain yang permukaannya kasar ditutup dan dirapikan dengan dempul kayu;
- Pastikan bahwa seluruh permukaan telah digosok dengan kertas pasir halus, telah rapi, rata dan halus sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan;
- Pekerjaan cat dilakukan sebanyak 3 kali pengecatan, satu dengan lainnya boleh dilaksanakan bilamana cat yang sebelumnya telah benar-benar kering udara.
3.3. Pengiriman dan Penyimpanan
- Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap kepada Pemberi Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat kerusakan pada saat pengiriman ke sekolah penerima.
- Sebelum hasil pekerjaan dikirim ke sekolah penerima maka harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung dari hujan, terik matahari maupun benturan.
- Pekerjaan ini termasuk pendistribusian ke masing-masing sekolah penerima.
- P E N U T U P
- Seluruh pekerjaan harus diselesaikan dengan baik serta sesuai dengan Gambar Rencana Kerja dan Syarat-syara Pekerjaan yang tidak rapi dan tidak baik harus diperbaiki sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat.
- Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
- Pekerjaan yang belum tercantum di dalam Bestek dan Gambar akan dituangkan dalam Serita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
Pangururan, Agustus 20..
Pejabat Pembuat Komitmen
--------------------------------
Post a Comment