Berita Utama
Maksud Tujuan dan Sasaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
MAKSUD TUJUAN DAN SASARAN
Kawasan perkotaaan merupakan manifestasi kebutuhan ruang
akibat adanya perkembangan penduduk dan segala aktivitasnya menuju arah
penggunaan lahan yang efisien dan ekonomis. Apabila pertumbuhan dan
perkembangan ini tidak diikuti oleh suatu perencanaan yang matang, dapat
menimbulkan permasalahan di masa mendatang, baik secara struktural maupun
fungsional. Pada hakekatnya lokasi pusat kegiatan ekonomi terdapat di
kawasan-kawasan perkotaan. Untuk dapat mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya, maka
kawasan perkotaan perlu dikelola secara optimal melalui penataan ruang.
Perkembangan perkotaan, baik
Ibukota Kecamatan yang merupakan pusat pemerintahan, permukiman perkotaan,
perdagangan barang dan jasa dan sebagainya akan berkembang sejalan dengan
pertumbuhan penduduk baik secara alami maupun adanya perpindahan penduduk dari
desa ke kota. Hal ini akan berdampak pada kemampuan perkotaan untuk menampung
kebutuhan penduduknya yang dapat menurun apabila perkembangan perkotaan tidak
terencana. Selain itu, kebutuhan akan ruang terhadap keberlanjutan pembangunan
yang terus meningkat jika tidak terencana dengan baik akan menimbulkan masalah
dimasa yang akan datang.
- Ruang dilihat sebagai wadah
interaksi sosial, ekonomi dan budaya antara manusia dengan manusia lainnya,
ekosistem dan sumber daya buatan. Interaksi ini tidak dengan sendirinya
berlangsung secara seimbang dan saling menguntungkan berbagai pihak karena
adanya perbedaan kemampuan, kepentingan serta perkembangan ekonomi yang dinamis
dan akumulatif. Oleh karena itu ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keberlanjutan lingkungan dan memberikan dukungan terhadap
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sesuai pasal 59 PP 15 tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu
disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasinya. Bagian dari wilayah
yang akan disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tersebut
merupakan kawasan perkotaan, kawasan strategis kota, atau kawasan strategis
kabupaten.
Kawasan perkotaan pada hakekatnya adalah pusat
kegiatan ekonomi yang berfungsi mewujudkan efektifitas dan efisiensi
pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi, sosial dan
budaya, dengan demikian maka kawasan perkotaan perlu dikelola secara optimal
melalui suatu proses penataan ruang.
A.
Maksud
Maksud
dari pekerjaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan tertentu adalah menyiapkan perwujudan ruang dan menjaga keserasian
perkembangan Kawasan
Perkotaan tersebut.
Adapun tujuan yang ingin
dicapai adalah:
-
Menciptakan keseimbangan
dan keserasian penggunaan ruang
-
Menciptakan kelestarian
lingkungan pemukiman dan kegiatan kota
-
Meningkatkan daya guna dan
hasil pelayanan
-
Mengarahkan pembangunan
kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian pengawasan pelaksanaan
pembangunan.
-
Menetapkan pedoman bagi tertib bangunan dan tertib
pengaturan ruang.
Sementara manfaat tersusunnya RDTR dan
Peraturan Zonasi ini, bagi Pemerintah Daerah adalah:
-
Sebagai pedoman untuk
memberikan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR);
-
Sebagai pedoman untuk
mengesahkan site plan (Rencana Tapak);
-
Sebagai pedoman bagi pengaturan intensitas bangunan
setempat;
- Sebagai
pedoman bagi pelaksanaan program pembangunan
C.
Sasaran
Terwujudnya kawasan perencanaan yang
berkualitas, serasi dan optimal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya
dukung lingkungan, kondisi sosial masyarakat yang mengacu pada RTRW kabupaten,
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang serta Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Post a Comment