24 C
en-GB

Manfaat Konsultan Pengawas Untuk Proyek Pekerjaan

Konsultan Pengawas adalah suatu badan atau perorangan yang ditunjuk oleh pemilik proyek (Owner), untuk melaksanakan kegiatan pengawasan sehingga pekerjaan di proyek tersebut bisa dikerjakan dengan baik dan dapat diselesaikan dengan waktu yang sudah direncanakan.
Tugas dan Wewenang Konslutan Pengawas dalam suatu proyek sebagai berikut :
1.  Memeriksa, mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan Kontraktor sebagai pedomaan pelaksanaan pekerjaan dilapangan. (pada proyek yang pernah saya awasi Owner lapangan ikut serta dalam menyetujui gambar shop drawing yang diusulkan Kontraktor) .

2.  Memilih dan memberikan persetujuan tipe dan merek yang diusulkan oleh Kontraktor dengan berpedoman pada kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat. (pada proyek yang pernah saya awasi Owner lapangan ikut serta dalam menyetujui tipe dan merek yang diusulkan Kontraktor).

3.  Menyetujui atau menolak laporan kegiatan harian yang diajukan Kontraktor. ( hal ini disebabkan Kontraktor mengajukan laporan kegiatan harian secara mendadak kepada Konsultan Pengawas/laporan kegiatan harian yang diajukan belum dibuat shop drawing/ laporan kegiatan harian yang diajukan masih dalam keadaan di pending karena ada perubahan gambar atas permintaan Owner).

4.      Melakukan pengawasan terhadapa material dan metode kerja Kontraktor serta pengujian terhadapa hasil pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi yang ada. (pada proyek yang pernah saya awasi Owner lapangan ikut serta dalam mengawasi pekerjaan, jadi segala sesuatu kegiatan dilapangan  Owner lapangan harus ikut).

5.      Membuat SI (Site Instruction) bila ada pekerjaan yang mengalami perubahan tidak sesuai kontrak kerja konstruksi. (SI bisa menjadi pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang tergantung kondisi di lapangan, pada proyek yang pernah saya awasi pembuatan SI biasanya dilakukan atas permintaan Owner).

6.     Melakukan evaluasi terhadap metode kerja Kontraktor, peralatan Kontraktor dan tenaga kerja Kontraktor sesuai dengan persyaratan pada dokumen kontrak. (pada proyek yang pernah saya awasi Kontraktor merubah metode pekerjaan karena pekerjaan sulit dilaksanakan/hasil pekerjaan kurang baik, seperti pengecoran parapet pada lantai atap apartemen dimana yang awalnya pengecoran secara Konvensional dirubah menjadi beton Precast karena hasil dari pengecoran konvensional kurang baik, harus di repair kembali dan pekerjaan repirnya sulit dikerjakan).

7.  Memeriksa volume pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor sesuai dengan persyaratan spesifikasi yang ada. (pada proyek yang saya awasi tim dari Konsultan Pengawas, Owner lapangan, Kontraktor dan pihak Estimator Owner akan mengecek bersama volume pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Kontraktor).

8.     Memerikasa dan meyetujui rencana tagihan kontraktor terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai persyaratan spesifikasi yang ada. (hal ini sama dengan point ke 7 ketika pekerjaan sudah disetujui oleh Estimator Owner makan Konsultan Pengawas akan memeriksa kembali dan menyetujui rencana tagihan dari Kontraktor).

9.     Membuat laporan kemajuan proyek. (pada proyek yang saya awasi laporan kemajuan proyek diajukan ke pada Owner lapangan setiap bulan).

10. Membuat laporan tentang keterlambatan pekerjaan dan membantu Kontraktor mengatasi masalah keterlambatan dan masalah lain yang dapat menghambat pekerjaan.

11. Memerikasa As Building Drawing yang dibuat oleh Kontraktor. (saya belum pernah memeriksa As Building Drawing sebab kontraktor mengajukan kepada Konsultan Pengaws sedikit terlambat, dimana Owner tidak memperpanjang kontrak Konsultan Pengawas ketika proyek masih berjalan).

12.  Membantu Owner dalam mempersiapkan serah terima pertama dan kedua sebelum diterbitkan berita acaranya.

13.  Melakukan pengawasan akhir sebelum penyerah pertama dan pengawasan masa pemeliharaan terhadap semua pekerjaan yang belum sempurna.
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4