24 C
en-GB

Maksud dan Fungsi Gambar-Gambar Pada Dokumen Kontrak



Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus disusun secara terinci, lengkap dan jelas, dan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan secara jelas. Gambar tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk suku madang/componen produk tertentu serta tidak menutup kemungkinan kegunaanya produksi dalam negeri dan semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional.

A. GAMBAR RENCANA (DESIGN DRAWING)

Gambar rencana merupakan gambar yang disediakan pengguna jasa dan termuat dalam dokumen pelelangan. Gambar ini disiapkan oleh perencana teknis  yang bertanggung jawab atas hasil perencanaannya dan akan digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan penawaran oleh peserta lelang dan akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.

B. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)

Gambar kerja dibuat oleh kontraktor berdasarkan gambar rencana dan merupakan penjebaran dari gambar rencana serta merupakan acuan detail untuk pelaksanaan di lapangan. Gambar kerja harus disetujui oleh direksi pekerjaan/direksi teknis namun persetujuan direksi pekerjaan/direksi teknis tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor atas kesalahan yang terjadi.

C. GAMBAR TERLAKSANA (AS BUILT DRAWING)

Gambar terlaksana merupakan gambar pelaksanaan yang menunjukkan hasil pelaksanaan atas gambar kerja yang harus disiapkan oleh kontraktor dan wajib diserahkan kepada pengguna jasa pada serah terima akhir pekerjaan. Keterlambatan atau kegagalan penyerahan gambar terlaksana ini kepada pengguna jasa dapat berakibat ditahannya atau diperhitungkannya pembayaran kepada kontraktor.

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4