24 C
en-GB

Daftar Kuantitas Pada Dokumen Kontrak



Daftar kuantitas berisi Mukadimah, Rekapitulasi Daftar Kuantitas serta Daftar Kauntitas. Kuantitas yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga yang diisi oleh pengguna jasa  merupakan perkiraan dan hanya digunakan sebagai dasar perhitungan penawaran. Kuantitas yang pasti dari setiap item pekerjaan ditentukan dari hasil pengukuran volume hasil pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor yang disetujui pengguna jasa.

Harga satuan yang dibuat oleh penawar lelang harus mencakup semua kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak serta segala hal yang diperlukan untuk pelaksaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan.

Dalam sistem kontrak harga satuan maka harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas  dan harga adalah yang mengikat dalam kontrak dan digunakan sebagai dasar pembayaran atas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Harga satuan tersebut tidak boleh diubah kecuali untuk perubahan volume pekerjaan melebihi jumlah tertentu sesuai ketentuan kontrak, termasuk apabila terdapat perbedaan  dengan harga yang tercantum dalam analisa harga satuan. Dalam harga satuan tersebut  telah termasuk  biaya umum dan keuntungan perusahaan, kecuali apabila dirinci lain dalam daftar kuantitas dan harga atau ditetapkan lain dalam kontrak. maka tenaga kerja termasuk pengawasannya, bahan-bahan, peralatan kontraktor, pekerjaan sementara, transportasi ke dan dari lapangan, dan didalam dan disekitar pekerjaan, segala seuatau yang lain diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan tidak akan diukur  dan biayanya harus dianggap sudah termasuk dalam harga-harga dalam daftar kuantitas.

Panorama mata pembayaran dalam daftar kuantitas sama dengan panorama yang ada dalam spesifikasi teknis sesuai dengan jenis pekerjaan terkait, daftar kuantitas memuat :
  • Mata pembayaran
  • Uraian
  • Satuan
  • Perkiraan kuantitas
  • Harga satuan
  • jumlah harga
Semua jumlah harga untuk masing-masing devisi dijumlahkan dalam lembar rekapitulasi dan sekaligus ditambahkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam sistem kontrak harga satuan maka total harga penawaran yang ada dalam rekapitulasi dapat diubah sesuai perubahan yang ada dalam perhitungan perkalian dan pertambahan masing-masing mata pembayaran akibat dilakukannya koreksi aritmatika.



Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4