24 C
en-GB

Perpanjangan Waktu Kontrak




1. KETENTUAN PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Pada prinsipnya waktu yang disepakati dalam surat perjanjian kontrak adalah tetap. Namun demikian apabila dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ada hal-hal dinilai tak layak untuk menjadi penyebab perlunya perpanjangan waktu pelaksanaan. Maka menjadi tugas PPK/PPTK untuk segera mempelajari permasalahan dan kemudian memperhitungkan  jumlah hari yang layak disepakati untuk perpanjangan waktu pelaksanaan. Penetapan perpanjangan waktu pelaksanaan tersebut tidak boleh menunggu sampai serah terima pertama/PHO. Adapun yang dimaksud dengan hal-hal yang dinilai layak untuk pengusulan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah sebagai berikut :
  1. Pekerjaan tambah
  2. Perubahan desain
  3. Keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh pihak PPK/PPTK (misalnya pengiriman bangunan atas jembatan, pembebasan tanah dsb)
  4. Masalah yang timbul diluar kendali kontraktor
  5. Keadaan kahar
Keterlambatan pekerjaan karena cuaca/hujan tidak dapat dibenarkan untuk alasan perpanjangan waktu kontrak, kecuali hujan yang luar biasa dan hal ini harus didukung dengan data curah hujan pada saat pelaksanaan kontrak dibandingkan dengan data curah hujan pada tahun-tahun sebelumnya.

2. PROSEDUR PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

  • Secara tertulis kontraktor mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada PPK/PPTK dengan menyebutkan alasan-alasan yang dilampiri data-data pendukung
  • PPK/PPTK segera melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan yang diajukan oleh kontraktor
  • Hasil evaluasi baik berupa persetujuan maupun penolakan harus segera disampaikan kepada kontraktor secara tertulis
  • Dalam hal ini PPK/PPTK dapat menyetujui usulan yang diajukan oleh kontraktor maka proses amandemen kontrak harus segera dilakukan
  • Proses amandemen kontrak karena perpanjangan waktu tersebut harus diikuti dengan perpanjangan waktu semua jaminan (jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan)

3. REVISI JADUAL PELAKSANAAN

Sebagai konsekuensi dari persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan, maka financial progres scedule -S Curve juga perlu direvisi. Pada umumnya secara normatif revisi jadual pelaksanaan disiapkan tidak lebih dari 1 minggu sejak persetujuan perpanjangan waktu diterbitkan. Revisi Financial Progress Schedule - S Curve harus dibuat sejajar dengan original S-Curve yang telah disepakati dalam kontrak, dimulai dari titik rencana progres yang seharusnya dapat dicapai  akibat dari persetujuan perpanjangan waktu. Posisi titik rencana progres ini akan lebih tinggi dari actual progres yang telah dicapai oleh kontraktor, sehingga dengan demikian kontraktor tetap harus melakukan upaya-upaya khusus untuk mencapai progres yang dikehendaki dalam revisi jadual pelaksanaan.

Revisi Schedule -S Curve

Berikut ini adalah contoh   Revisi Schedule -S Curve sebagai akibat dari perpanjangan waktu kontrak


Catatan :
Construction period=9 bulan, pada 6 bulan pertama terjadi keterlambatan yang cukup berat, SCM terlambat, namun hasil SCM merekomendasikan perpanjangan waktu 3 bulan. Pada bulan ke 6, schedule bergeser kekanan dengan prosen schedule =prosen rencana pada bulan  6-3 bulan ke 3. Selebihnya bulan ke 7,8,9,10,11, dan 12 berturut turut sama dengan bulan ke 4,5,6,7,8, dan 9 original schedule.



Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4