Serah Terima Pekerjaan dari Direksi Pekerjaan kepada Penyelenggara Jalan
Penyerahan pekerjaan ini dimaksudkan sebagai pertanggung jawaban direksi pekerjaan kepada penguasa barang. Pelaksanaan penyerahan pekerjaan dilaksanakan secara berjenjang :
- Presiden : Pembina Utama
- Menteri Pekerjaan Umum : Pembina Barang
- Direktur Jenderal Bina Marga : Penguasa Barang
- Direktur : Sub/seksi Penguasa barang
- Direksi Pekerjaan : Pengurus Barang
- Direksi pekerjaan mengusulkan penyerahan pekerjaan kepada Direktur Jenderal Bina Marga/Atasan direksi pekerjaan dengan diketahui oleh atasan langsung direksi pekerjaan
- Direktur Jenderal Bina Marga mengusulkan penyerahan pekerjaan kepada Menteri Pekerjaan Umum sebagai usulan penetapan status sementara pekerjaan dengan dilengkapi hasil penilaian panitia
- Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum atas nama menteri Pekerjaan Umum menetapkan status sementara yang disiapkan oleh biro Umum, Biro Keuangan dan Tata Usaha BUMN dan sekaligus menunjuk satuan organisasi sebagai pengelola yang ditetapkan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan
- Menteri Keuangan menetapkan status tetap berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan dan Penyerahan Hibah Kekayaan Proyek selesai , serta melaporkan pelaksanaan penetapan status tetap kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Bappenas
- Tim Pengarah
- Direktur Jenderal Bina Marga
- Biro Keuangan dan Tata Usaha BUMN
- Biro Umum
- Biro Hukum
- Instansi terkait lainnya
- Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga
- Direktorat Bina Teknik
- Direktorat terkait lainnya
- Bagian Keuangan, umum, hukum, kepegawaian, dan tata ;laksana
- Instansi terkait
- Usulan penyerahan pekerjaan
- Laporan Umum pekerjaan
- Daftar rekapitulasi pengguna anggaran
- Daftar perincian nama seluruh pegawai
- Daftar perincian nama pegawai yang akan dipindahkan
- Daftar rekapitulasi barang inventaris :
- Daftar rincian barang inventaris tidak bergerak
- Daftar perincian barang inventaris bergerak
- Daftar perincian barang inventaris bidang jalan
- Daftar perincian bahan sisa
- Daftar dokumen pendukung lainnya (as-built drawing, bukti tanah)
- Daftar biaya peningkatan /rehabilitasi
Post a Comment