Peraturan
RDTR (Istilah-Istilah yang Digunakan Dalam Pengertian)
- Bentuk Surat Permohonan Pencairan 100%, dan Serah Terima Akhir Pekerjaan (PHO & FHO)
- Установка и настройка Microsoft Windows Network / Instalasi dan Konfigurasi Jaringan Microsoft Windows
- Cara menggunakan Adobe Photoshop Cs dan Macromedia Dreamweaver MX 2004 untuk Membuat Kreasi Website Pantastis /How to use Adobe Photoshop Cs and Macromedia Dreamweaver MX 2004 to Create a Creative Website Creation
1.
Ruang adalah wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsunganhidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud
struktur ruang dan polaruang.
3.
Struktur ruang adalah susunan
pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis
memiliki hubungan fungsional yang ditetapkan dalam rencana tata ruangwilayah.
4.
Pola ruang adalah distribusi
peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsibudidaya.
5.
Penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
6.
Perencanaan Tata Ruang adalah
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tataruang.
7.
Rencana Tata Ruang adalah hasil
perencanaan tataruang.
8.
Wilayah adalah ruang yang merupakan
kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
9.
Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Samosir, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang
yang bersifat umum dari wilayah daerah, yang merupakan penjabaran dari RTRW
Provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, startegi penataan ruang wilayah
daerah, rencana struktur ruang wilayah daerah, rencana pola ruang wilayah
daerah, penetapan kawasan strategis wilayah daerah, ketentuan pemanfaatan ruang
wilayah daerah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayahdaerah.
10.
Rencana Rinci Tata Ruang adalah
Perangkat Operasional Rencana Umum TataRuang.
11.
Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Pangururan, yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana
secara terperinci tentang tata ruang wilayah daerah yang dilengkapi dengan
Peraturan Zonasi wilayahdaerah.
12.
Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu
lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,
penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
ketentuan pengendalian rencana, dan pedomanpengendalian pelaksanaan
pembangunanlingkungan/kawasan.
13.
Peraturan Zonasi adalah
ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan
zonanya dalam rencana rinci tataruang.
14.
Penggunaan lahan adalah fungsi
dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok
peruntukan, dan/ataupersil.
15.
Penyelenggaraan penataan ruang
adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penataan ruang.
16.
Pengaturan penataan ruang
adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam penataanruang
17.
Pembinaan penataan ruang adalah
upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, danmasyarakat.
18.
Pelaksanaan penataan ruang
adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatanruang.
19.
Pengawasan penataan ruang
adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan
ketentuan peraturanperundang-undangan.
20.
Perencanaan tata ruang adalah
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan
dan penetapan rencana tataruang.
21.
Pemanfaatan ruang adalah upaya
untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang
melalui penyusunan dan pelaksanaan program besertapembiayaannya.
22.
Pengendalian pemanfaatan ruang
adalah upaya untuk mewujudkan tertib tataruang.
23.
Koefisen Dasar Bangunan, yang
selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan/persil yang dikuasai sesuai rencana tata ruang danRTBL.
24.
Koefisien Lantai Bangunan, yang
selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan/persil yang dikuasai sesuai rencana tata ruang danRTBL.
25.
Koefisien Dasar Hijau, yang
selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi
pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan/persil yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang danRTBL.
26.
Zona adalah kawasan atau area
yang memiliki fungsi dan karakteristikspesifik.
27.
Zona Lindung adalah zona yang
ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumber daya alam dan sumber dayabuatan.
28.
Zona Perlindungan Terhadap
Kawasan Dibawahnya adalah Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan
lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap kawasan di
bawahannya meliputi kawasan resapan air.
29.
Zona Perlindungan Setempat
adalah bagian dari zona lindung yang terdiri atas sempadan pantai, sempadan
sungai, sempadan danau, sempadan kanal, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi.
30.
Sub Zona Sempadan Danau adalah
bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan luasan lahan yang
mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai
kawasan pelindung danau, minimal 50 (lima puluh) meter dari titik pasang
tertinggi ke arahdarat.
BACA JUGA..............
31.
Sub Zona Sempadan Sungai adalah
bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan garis maya di kiri dan
kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai, minimal
15 (lima belas) meter dari batas tepi bibir kering sungai untuk sungai besar
dan minimal 10 (sepuluh) meter dari batas tepi bibir kering sungai untuk sungai
kecil
32. Sub Zona Kolam Retensi adalah
peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai
fungsi pokok sebagai cadangan air dan menjaga kelestarian Danau Toba dari
pencemaran akibat aktivitas manusia.
33.
Sub Zona Sempadan Saluran Udara
Tegangan Tinggi adalah bagian dari zona perlindungan setempat yang merupakan
ruang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di
sepanjang konduktor SUTT d mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan
manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT
34.
Zona Ruang Terbuka Hijau adalah
zona yang memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun
yang sengajaditanam.
35.
Sub Zona Ruang Terbuka Hijau
Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak
dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak,
yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
36.
Sub Zona Ruang Terbuka Hijau
Taman Kota adalah Lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau
kegiatan lain pada tingkat kota
37.
Sub Zona Ruang Terbuka Hijau
Taman Pemakaman Umum adalah Lahan terbuka dengan fungsi utama sebagai tempat
penguburan jenasah dan juga memiliki fungsi ekologis yaitu sebagai daerah
resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro
serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
38.
Zona Budi Daya adalah wilayah
yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
39.
Zona Pariwisata adalah
peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan
untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
40.
Sub Zona Pariwisata Pelataran
Pandang adalah tipologi pengembangan wisata pemandangan alam bagi publik pada
lokasiterbaik pemandangan kota.
41. Sub Zona Wisata Panorama Kuliner
adalah tipologi pengembangan wisata pemandangan alam pada lokasi terbaik
pemandangan kota yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang
bersifat kuliner secara terbatas.
42.
Sub Zona Pariwisata Tujuan Wisata adalah tipologi pengembangan wisata alam, sejarah dan/atau budaya
yang dapat menjadi pusatatraksi wisata.
43.
Sub Zona Pariwisata Wisata
Masyarakat adalah zona yang difungsikan untuk kegiatan usaha yang bersifat
retail dan kegiatan jasakomersil dalam skala luas <1ha dengan fungsi utama
mendukung kegiatan pariwisata Danau Toba.
44.
Sub Zona Pariwisata Wisata
Terpadu adalah zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan
perdagangan dan/jasapendukung pariwisata, akomodasi, tempat bekerja, tempat
berusaha, dan tempat hiburan dalam skala luas >1 ha yangdikembangkan dalam
bentuk terpadu.
45.
Zona Perdagangan dan Jasa
adalah zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat
retail dan kegiatan- kegiatan jasa komersil dengan fungsi utama bangunan
pertokoan maupun pasar, kegiatan perkantoran, dan perdagangan skala besar.
46.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa
Terpadu adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa,
tempat bekerja, tempat berusaha, dan tempat hiburan dengan skala pelayanan
regional yang dikembangkan dalam bentuk terpadu.
47.
Sub Zona Perdagangan dan Jasa
Tunggal adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa,
tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala
pelayanan regional yang dikembangkan dalam bentuk tunggal secara horizontal
maupun vertikal.
48.
Zona Perkantoran Pemerintah
adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
49.
Zona Perumahan adalah kumpulan
rumah sebagai bagian dari pemukiman perkotaan, yang dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layakhuni.
50.
Sub Zona Perumahan Kepadatan
Tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar
antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
51.
Sub Zona Perumahan Kepadatan
Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang seimbang
antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
52.
Sub Zona Perumahan Kepadatan
Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil
antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
53.
Sub Zona Perumahan Kepadatan
Sangat Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian adat Batak dengan
perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
54.
Zona Campuran Perumahan, Perkantoran,
dan Perdagangan/Jasa adalah peruntukan lahan budi daya yang terdiri atas
daratan dengan batas tertentu yang berfungsi campuran antara perumahan, perkantoran, dan perdagangan/jasa.
55.
Zona Pertanian dan Perkebunan
adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu.
56.
Sub Zona Pertanian adalah
peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan
dengan pengusahaan tanaman pertanian untuk pribadi atau tujuan komersial.
57.
Sub Zona Perkebunan adalah
peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan
dengan pengusahaan tanaman perkebunan untuk pribadi atau tujuan komersial.
58.
Zona Industri Kecil adalah
penggunaan lahan dengan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil untuk
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi sepanjang tidak mengganggu
keseimbangan lingkungan.
59.
Zona Sarana Pelayanan Umum adalah
zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan, transportasi, dan kesehatan
dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang,
danderet/rapat.
60.
Sub Zona Sarana Pelayanan Umum
Pendidikan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk sarana pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
tinggi, pendidikan formal dan informal, serta dikembangkan secara horizontal
dan vertikal.
61.
Sub Zona Sarana Pelayanan Umum
Transportasi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk manampung fungsi transportasi dalam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang didalam
rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan.
62.
Sub Zona Sarana Pelayanan Umum
Kesehatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk pengembangan sarana kesehatan dengan hierarki dan skala
pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang akan dilayani yang
dikembangkan secara horizontal.
63.
Sub
Zona Sarana Pelayanan Umum Olahraga adalah Peruntukan ruang yang merupakan
bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung sarana olahraga
baik dalam bentuk terbuka maupun tertutup sesuai dengan lingkup pelayanannya
dengan hierarki dan skala pelayanan yang disesuaikan dengan jumlah
penduduk
64.
Bagian Wilayah Perkotaan, yang
selanjutnya disingkat BWP adalah bagian wilayah perencanaan RDTR yang memiliki
karakter perkotaan dan satu kesatuan fungsi pengembangan sebagai bagian dari
Pusat Kota atau Sub Pusat Kota yang ditetapkan dalam RTRW dengan pendekatan
batas administratif wilayah kecamatan.
65.
Sub Bagian Wilayah Perkotaan,
yang selanjutnya disingkat Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan
batasan fisik dengan pendekatan batas administratif wilayah kelurahan dan
terdiri atas beberapa blok peruntukan yang merupakan satu kesatuan
pengembanganlingkungan.
66.
Blok Peruntukan, yang
selanjutnya disebut Blok adalah bagian dari Sub BWP yang memiliki kesamaan dan
atau kesatuan zona dan atau sub zona dan dibagi berdasarkan batasan fisik
seperti jalan, sungai, dansebagainya.
67.
Pejalan Kaki adalah setiap
orang yang berjalan di ruang lalu lintasjalan.
68.
Jalur pejalan kaki, yang
selanjutnya disebut jalur pedestrian adalah jalur khusus yang disediakan untuk
pejalan kaki yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana jaringan pejalankaki.
69.
Ruang evakuasi bencana adalah
area yang disediakan untuk menampung masyarakat yang terkena bencana dalam
kondisi darurat, sesuai dengan kebutuhan antisipasi bencana karena memiliki
kelenturan dan kemudahan modifikasi sesuai kondisi dan bentuk lahan di
setiaplokasi.
70.
Mitigasi Bencana adalah upaya
untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui
pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik
melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan
pulau-pulaukecil.
71.
Jalan adalah seluruh bagian
Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air,
serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalankabel.
72.
Jalan kolektor adalah jalan
umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri
perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk
dibatasi.
73.
Jalan lokal adalah jalan umum
yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat,
kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidakdibatasi.
74.
Terminal adalah pangkalan
Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta
perpindahan modaangkutan.
75.
Shelter Bus Mini adalah sarana
pemberhentian moda transportasi bus mini.
76.
Shelter Bus Transit adalah
sarana perpindahan moda transportasi bus besar ke bus kecil (bus mini).
77.
Sistem jaringan air bersih
adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan air bagi penduduk
suatu lingkungan, dan terintegrasi dengan jaringan air bersih secara makro dari
wilayah regional yang lebihluas.
78.
Sungai adalah aliran air yang
besar dan memanjang yang mengalir secara
terus menerus dari hulu menuju hilir atau
muara.
79.
Kolam retensi adalah Prasarana
Drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu
wilayah.
80.
Sistem jaringan drainase adalah
sistem jaringan dan distribusi drainase suatu lingkungan yang berfungsi sebagai
pematus bagi lingkungan, yang terintegrasi dengan sistem jaringan drainase
makro dari wilayah regional yang lebihluas.
81.
Drainase Primer Terbuka Alami
adalah lengkungan atau saluran air di permukaan tanah, yang terbentuk secara
alami dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran sekunder pada suatukawasan
ke badan air penerima.
82.
Drainase Primer Tertutup adalah
lengkungan atau saluran air di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami
maupun dibuat oleh manusia dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari saluran
sekunder pada suatu kawasan ke badan air penerima.
83.
Drainase Sekunder Tertutup
adalah lengkungan atau saluran air di bawah tanah, baik yang terbentuk secara
alami maupun dibuat oleh manusia dan berfungsi menyalurkan kelebihan air dari
saluran tersier pada suatu kawasan ke saluran primer.
84.
Sistem jaringan air limbah dan
air kotor adalah sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan
air buangan rumah tangga, lingkungan komersial, perkantoran, dan bangunan
lainnya, yang berasal dari manusia, binatang atau tumbuh- tumbuhan, untuk diolah
dan kemudian dibuang dengan cara- cara sedemikian rupa sehingga aman bagi
lingkungan, termasuk di dalamnya buangan industri dan buangankimia.
85.
Instalasi Pengolahan Air
Limbah, yang selanjutnya disingkat IPAL adalah instalasi pengolahan yang
berfungsi untuk mengolah air limbah yang diharapkan menghasilkan air limbah
sesuai dengan baku mutu air limbah yangdiizinkan.
86.
Sistem jaringan sampah adalah
sistem jaringan dan distribusi pelayanan pembuangan/pengolahan sampah rumah
tangga, lingkungan komersial, perkantoran dan bangunan umum lainnya, yang
terintegrasi dengan sistem jaringan pembuangan sampah makro dari wilayah
regional yang lebihluas.
87.
Tempat Penampungan Sementara,
yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan/atauTPST.
88.
Sistem jaringan listrik adalah
sistem jaringan dan distribusi pelayanan penyediaan daya listrik bagi penduduk
suatu lingkungan, yang memenuhi persyaratan bagi operasionalisasi bangunan atau
lingkungan, yang terintegrasi dengan jaringan instalasi listrik makro dari
wilayah regional yang lebihluas.
89.
Saluran Udara Tegangan Tinggi,
yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan
kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari
pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 70 (tujuh puluh) kilo
volt sampai dengan 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) kilovolt.
90.
Jaringan Telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
91.
Base Transceiver Station atau disingkat
BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi
nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.
92.
Menara Telekomunikasi kamuflase
adalah menara telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan
lingkungan menara tersebut.
93.
Izin Pemanfaatan Ruang adalah
izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
94.
Ketentuan pemanfaatan ruang
adalah arahan untuk mewujudkan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya dalam suatu indikasi program utama
jangka menengah lima tahunanyang berisi usulan program utama, perkiraan
pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktupelaksanaan.
95.
Program pemanfaatan ruang
prioritas adalah program-program pengembangan BWP yang diindikasikan bedasarkan
tingkat kepentingan atau diprioritaskan dan memiliki nilai strategis untuk
mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana di BWP sesuai
tujuan penataanBWP.
96.
Arahan pengendalian pemanfaatan
ruang wilayah adalah arahan-arahan yang dibuat/disusun dalam upaya
mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kota agar sesuai dengan RTRW dan RDTR
yang dirupakan dalam bentuk indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi yang diterapkan pada
pelanggaran/penyimpangan terhadap rencana tata ruang yang telahditetapkan.
97.
Arahan perizinan adalah
arahan-arahan yang disusun oleh pemerintahan daerah, sebagai dasar dalam
menyusun ketentuan perizinan oleh pemerintah daerah, yang harus dipenuhi oleh
setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan
pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
disusun danditetapkan.
98.
Arahan sanksi adalah arahan
untuk memberi sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dalam
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yangberlaku.
99. Arahan insentif dan
disinsentif adalah arahan-arahan yang diterapkan untuk dapat mendorong
perkembangan kawasan perkotaan ke arah yang dituju serta dapat menimbulkan
dampak positif yang menunjang pembangunan kawasan perkotaan atau upaya
pembatasan perkembangan yang berdampaknegatif.
Post a Comment