Infrastruktur
Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal | Cimentación de camino pavimentado sin cubierta de asfalto
Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal
A. Metode Pengukuran Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal
Lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal harus diukur menurut jumlah meter kubik bahan padat yang diperlukan, selesai ditempat dan diterima dereksi pekerjaan. Volume yang diukur harus berdasarkan penampang melintang yang ditunjukkan dalam gambar bilamana tebal yang diperlukan seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui direksi pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
Pada Lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal dimana tebal lapis pondasi yang ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru, tetapi terdiri dari sebagian bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, volume untuk pembayaran haruslah berdasarkan volume padat dari bahan baru yang dicampur, dihitung dari penampang melintang yang diambil oleh kontraktor dan disetujui direksi pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis pondasi bawah, tanah dasar atau formasi yang akan dihampar lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal tidak diukur atau dibayar dalam seksi ini, tetapi harus dibayar secara terbayar secara terpisah dengan harga penawaran untuk penyiapan badan jalan dalam seksi dari spesifikasi.
Lapis Pondasi jalan tanpa penutup aspal jenis waterbound macadam dan lapis dasar (cutoff layer) yang terkait tidak akan diukur dan dibayar dalam seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah menurut harga penawaran untun waterbound macadam untuk pekerjaan minor.
B. Pengukuran Pekerjaan Perbaikan
Bilamana perbaikan pada lapis pondasi jalan tanpa penutup aspal yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh direksi pekerjaan, kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sama dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat diterima. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau kuantitas tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut.
Bilamana penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh direksi pekerjaan sebelum pemadatan, pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk penambahan air atau pengeringan terhadap bahan atau pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk perolehan kadar air yang memenuhi ketentuan.
Post a Comment