Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi
Sesuai pasal 22 Permen 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi sekurang-kurangnya memuat dokumen -dokumen yang meliputi :
- Surat Perjanjian
- Dokumen Lelang
- Usulan atau Penawaran
- Berita acara berisi kesepakatan antar pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keraguan-raguan.
- surat Perjanjian dari pengguna jasa menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa.
- Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
- Surat perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada)
- Surat penunjukan Pemenang Lelang
- Adendum Dokumen Lelang
- Data Kontrak
- Syarat-syarat kontrak
- Spesifikasi
- Gamar-gambar
- Daftar Kuantitas yang telah diisi harga penawarannya
- Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentukan baian dari kontrak
- The Contract Agreement
- The letter Of Acceptance
- The Bid and the Appendix to Bid
- The Conditions of Contract Part II
- The Conditions of Contract Part I
- The Spesifications
- The Drawing
- The Priced Bill of Quantities
- Other Dokuments, as Lised in the Appendix to Bid
kontrak terdiri dari :
- surat perjanjian
- syarat syarat umum kontrak
- syarat syarat khusus kontrak
- dokumen lainyya yang merupaka bagian dari konrak yang terdiri dari :
- Surat penunjukan
- surat penawaran
- Spesifikasi khusus
- Gambar=gambar
- Agenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya
- Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan)
- Dokumen lainyya misalnya
- Dokumen penawaran
- Jaminan pelaksanaan
- Jaminan uang muka
Post a Comment